
politiksaman.com-MusiRawas (19/05), Sementara itu, pengamanan pelaksanaan penyampaian visi dan misi dilakukan dengan super ketat. Aparat Polres Musi Rawas hanya memberlakukan satu pintu untuk keluar masuk kedalam gedung paripurna DPRD Mura. Setiap kendaraan yang masuk harus melalui pemeriksaan yang ketat dari petugas Brimob, dengan memeriksa seluruh isi kendaraan menggunakan metal detector.
Sebelum memasuki gedung paripurna, sejumlah petugas kembali memeriksa para tamu. Bahkan sejumlah wartawan media cetak dan radio yang hendak meliput mendapatkan kesulitan untuk masuk dan hanya melihat dari TV yang disediakan di luar gedung .
Pasalnya petugas yang menjaga pintu masuk tidak memperbolehkan mereka masuk meskipun mereka telah memperlihatkan kartu identitas. Alasannya, sesuai petunjuk dari sekwan para wartawan harus melengkapi diri dengan kartu identitas khusus yang dikeluarkan DPRD.
“Sebelumnya tidak ada pemberitahuan jika wartawan harus menggunakan identitas khusus. Tetapi kami tetap mengikuti prosedur dan menanyakan langsung ke bagian hokum DPRD Mura, tetapi disana mereka mengatakan jika 50 kartu identitas yang telah mereka cetak telah habis,” keluh Noviansyah, wartawan Jembatan Informasi bersama sejumlah wartawan harian lainnya seperti Berita Pagi, Sriwijaya Post, LBKN Antara, Seputar Indonesia, Media Online Politiksaman .com dan lainnya.
Akhirnya setelah melalui perdebatan panjang, para wartawan diperbolehkan masuk kedalam gedung paripurna setelah mendapat persetujuan dari Kabag Ops Polres Mura Kompol Richard.
Didalam gedung paripurna sendiri, ternyata hanya ada tiga orang wartawan media terbitan lokal. Kondisi ini jelas menimbulkan pertanyaan sejumlah wartawan yang sebelumnya tidak diperbolehkan masuk mengenai birokrasi peliputan berita di gedung DPRD Mura.
“Kenapa kita selalu mendapatkan perlakukan seperti ini, sebelumnya pada saat rapat paripurna LKPJ AMJ Bupati Mura, wartawan juga tidak diperbolehkan untuk meliput. Ini sama saja dengan upaya menghalang-halangi untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat. Padahal sesuai UU Pers, wartawan memiliki hak yang seluas-luasnya dalam mencari berita,” tegas Nur Muhammad, wartawan LBKN ANTARA.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Mura, Tribuana saat dikonfirmasi mengakui adanya pemberlakukan identitas khusus bagi wartawan. Namun dia menampik jika upaya tersebut untuk menghalang-halangi wartawan dalam mendapatkan berita.
“Memang untuk wartawan dan LSM harus menggunakan identitas khusus yang kita keluarkan jika ingin meliput kegiatan visi dan misi kandidat, namun seharusnya bagi wartawan telah menunjukkan kartu pers boleh masuk, id card yang kita keluarkan tersebut hanya bagi mereka yang tidak memiliki identitas,” kilahnya.
Sementara itu Abu Yamin dari pihak Panwaslu mengatkan bahwa pelarang tersebut melanggar dan aneh, sebab paparan Visi dan Misi adalah terbuka untuk umum,
" Wah ini tidak benar, siapa yang akan mensosialisasikan isi paparan visi dan misi kandidat, jika hampir seluruh wartawan nasional dan harian ini diblok dilarang masuk. Inikan paripurna terbuka, dan wartawan dilindungi undang-undang untuk meliput ini ", Ujar Abu Yamin ketika dimintai keterang saat wartawan dilarang masuk ke area Gedung paripurna. (polsaman1)


0 komentar:
Post a Comment