
politiksaman.com-Musi Rawas (11/05), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas, menilai, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas yang akan menambah jumlah daftar pemilih tetap yang sebelumnya telah disyahkan bersama antara KPU, Panwaslu. PPK, kandidat dan Polres Mura dapat memicu konflik.
“Dengan adanya penambahan DPT dari 382.132 yang telah disepakati melalui rapat pleno KPU, maka hal itu dapat memicu sengketa DPT dan dapat menghambat tahapan pilakada yang sudah berjalan,” ungkap anggota Panwaslu Kabupaten Mura Abu Yamin.
Apalagi lanjut Abu, salah satu kandidat peserta pemilukada dengan nomor urut satu M Isa Sigit – Ahung Yubi Utama melalui tim suksesnya telah melaporkan keberatan tersebut kepada pihaknya kemarin (7/5).
“Jika ada salah satu kandidat yang merasa keberatan dengan penambahan DPT tersebut, maka kita akan segera memprosesnya. Karena dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran pilkada,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Sukses M Isa Sigit – Agung Yubi Utama (Misi Agung), Syafran Suprano dalam laporannya kepada Paswaslu mengungkapkan, adanya penambahan DPT yang dilakukan oleh KPU secara sepihak tersebut merupakan sikap yang arogan.
“Karena sebelum disyahkan secara bersama, KPU sendiri telah menyatakan jika DPT telah disyahkan, maka mereka tidak akan melayani jika ada penambahan kembali, karena telah diberikan waktu 10 hari untuk melakukan koreksi terhadap daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP),” bebernya.
Perubahan DPT hanya dapat dilakukan melalui rapat pleno terbuka dengan melibatkan sejumlah pihak yang sebelumnya telah menandatangani kesepakatan DPT sebelumnya.
“Jika KPU tetap ngotot untuk melakukan penambahan, maka kami menilai telah terjadi kesepakatan tertentu antara KPU dengan kandidat tertentu dengan tujuan memenangkan Pilkada,” tegasnya.
Terpisah, anggota KPU Mura Devisi Teknis, Novriyansyah mengatakan, pihaknya bukan melakukan penambahan DPT yang sebelumnya telah ditetapkan bersama, namun hanya berupa koreksi.
“Karena data pemilih sebanyak 687 untuk Kecamatan Terawas dan 59 pemilih untuk Kecamatan Ulu Rawas tersebut memang sudah ada di dalam data milik KPU, namun belum terkonversi sebelumnya,” kilahnya.
Sebelum melakukan koreksi DPT tersebut, dia beralasan pihaknya telah meminta petunjuk kepada Ketua KPU Propinsi Sumsel. Namun sayangnya ketika diminta menunjukkkan bukti surat resmi dari KPU Propinsi, Novri mengatakan akan segera mengusahakan surat tersebut.
“Ya kalau memang surat itu sibutuhkan, maka akan saya usahaka secepat mungkin, ujarnya singkat.(Edo*)


0 komentar:
Post a Comment