
*Rapel Dibayar Pertengahan Mei 2010
politiksaman.com-Lahat (23/04), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lahat, pasti lagi berbunga-bunga. Bagaimana tidak, awal Mei 2010 ketika mengambil gaji telah mengalami kenaikan sebesar 5,28 persen. Ini berarti pemerintah daerah (pemda) Lahat akan mengelontorkan dana sejumlah Rp 24.185.092.371.
“Ya ini berlaku bagi PNS dan CPNS yang berada di lingkungan Pemda Lahat dan masing-masing tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se Kabupaten Lahat, yang mengalami kenaikan gaji,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Lahat HM Rudi Thamrin SH MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan PPKD Hj Jumaitin SE MM, ditemui, di ruang kerjanya, kemarin (23/04).
Menurut dia, hal ini berdasarkan surat edaran dari dirjen perbendaharaan departemen keuangan (Depkeu) Republik Indonesia No SE-06/PB/2010 tertanggal 18 Maret 2010 dan peraturan pemerintah (PP) No 25/2010 perihal perubahan keduabelas atas PP No 7/1997 tentang peraturan gaji PNS.
“Khusus rapel yang akan dibayarkan mulai Januari hingga April setelah mengambil gaji, kira-kira pertengahan bulan dapat diambil di amsing-masing SKPD,” ulasnya
Sementara itu, salah satu SKPD yakni Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Kasubbag Keuangan M Yunidi Nuzli SPd mengatakan, penyesuaian kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut akan diberlakukan bagi guru yang berstatus PNS dan pegawai disdik itu sendiri.
“Kenaikan gaji tersebut berlaku sejak 1 Januari 2010 silam, dimana besaran gaji setiap golongan ataun pangkat di Disdik variasi disesuaikan dengan masa lama pekerjaan dan golongan yang bersangkutan,” katanya.
Sedangkan sambung Yunidi, untuk rapel Januari hingga April, pihak disdik akan membayarkan semuanya pada minggu kedua atau ketiga Mei 2010 baik itu untuk guru PNS dan pegawai disdik PNS.
“Untuk pengajuan kekurangan pembayaran gaji pokok PNS paling lambat masuk ke meja PPKD 20 April 2010, agar ketika pembagian rapel tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” ujar Yunidi.
Yunidi menambahkan, untuk besaran rapel yang diterima pihak disdik bagi tenaga pengajar PNS dan pegawai dinas sendiri belum dapat ditentukan, sebab harus didata jumlahnya baru dapat dilihat
“Kita belum bisa mengatakan berapa rapel yang didapat oleh pegawai tersebut. Sebab dari gaji yang diterima saja berbeda, karena melihat dari masa kerja dan golongan atau pangkat,” tuturnya.
Selain itu, kata Yunidi, bagim pensiunan di Bulan April yang bersangkutan tetap menerima haknya, akan tetapi rapel yang didapat sebatas Januari hingga Maret 2010 saja, dan untuk yang pindah tugas tidak mengalami perubahan. Pungkasnya. (Firdaus/Din)
0 komentar:
Post a Comment