politiksaman.com-Muara Enim (01/04), pemerintah kabupatan Muara Enim disinyalir membuat surat izin HGU diatas kawasan Hutan HTI di Kecamatan Rambang pada tahun 2009. Hal inimenjadi polemik bagi daerah ini.
HGU tersebut memiliki luas setelah revisi 12.500 Hektar di Blok Gumawang, sebelumnya izin HGU ini lebih besar lagi dengan luas 16.000 Hektar tahun 2008.
HGU ini dikeluarkan untuk aktivitas persuhaaan sawit PT. Lubay Sawit Nusantara (LSN), Lahan tersebut seharusnya tak boleh dikeluarkan Izin HGU-nya karena diatas hutan kawasan dan menurut undang-undang tak boleh ada dua Surat Izin di satu tempat.
Dan disinyalir di Lahan yang HGU-nya dimiliki dimiliki oleh PT. LSN tersebut juga terdapat Hutan Lindung sebagian besarnya yang sewajibnya dilindungi oleh negara sesuai dengan Undang-undang dan Akta Internasional tentang paru-paru dunia.
Namun anehnya pemerintahan Kabupaten Muara Enim dengan entengnya berani melawan aturan tersebut, padahal untuk mengkaji keberadaan tentang hal ini dapat dilakukan. Jika Pemkab Muara Enim mengerti tentang hukum dan perundang-undangan.
Tentang Hal ini, pemerhati Sosial dan Hukum Doriska Agustomi, yang juga mantan aktivis Serikat Tani Benakat (STB) Kabupaten Muara Enim mengatakan, Hal ini jelas melanggar Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim harus mencabut atau menarik izin HGU tersebut.
" Semestinya Bupati Muara Enim dan SKPD terkait harus jeli, jika hal ini terbukti kebenarannya bisa saja menjadi seperti kasus Tanjung Si Api-api. Dan kenapa saat revisi waktu itu, pemkab Muara Enim tidak meneliti secara detail tetang keberadaan lahan tersebut. Jadi jangan-jangan ada kongkalikong disini, " Ungkap Doris.
Sedangkan praktisi politik dari PAN yang juga ketua Fraksi dan Komisi I DPRD Muara Enim, Darmadi Suhaimi menuturkan kala dikonfirmasi. Ia pernah mendengar hal tersebut, dan beberapa waktu lalu pernah mengecek kebenaran tetang hal itu.
" Ternyata setelah saya turun kelapangan antara peta dan kondisi lapangan berbeda. Saya melihat ukuran di peta itu ternyata luasnya tak mengambarkan seperti yang tersirat dipeta dan izin HGU. Saya rasa kira-kira menjadi 14.000 hektar, yang katanya cuma 12.500 hektar, " Tandas Darmadi.
Darmadi Suhaimi juga menambahkan hal ia ucapkan tentang peta dan luas lahan tersebut senada dengan pendapat salah seorang tenaga ahli Kehutanan Muara Enim.(edo*)
0 komentar:
Post a Comment