


Politiksaman.com-Lubuklinggau (15/04), perbaikan dan perawatan jalan yang dilakukan sepanjang jalan Simpang priok menuju Tugumulyo dikeluhkan warga dan pengendara kendaraan bermotor yang mengunakan jalan tersebut.
Hal ini dikarenakan tidak adanya rambu-rambu atau tanda atas perbaikan jalan tersebut. Lobang pada badan jalan yang ada sepanjang jalan simpang priok-Tugumulyo ini seolah menjadi jebakan yang berakibat membahayakan masyarakat penguna jalan tersebut.
Kondisi ini dikeluhkan warga karena dalam dua hari ini banyak pengendara roda dua yang mengalami kecelakaan, hal ini karena lobang yang ada dibadan jalan tersebut dengan kedalaman rata-rata 5-15 cm ini pada malam hari dan hujan tak terlihat oleh pengendara. Sedangkan pemberitahuan atau tanda-tanda peringatan kepada penguna jalan tak ada sama sekali. Jalan dibiarkan berlobang begitu saja, seolah tak ada pengamanan sesuai dengan standar operasional kerja.
Paimin salah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Air Ketuan mengatakan bahwa cara pengusaha dan konraktor atau pemerintah yang memperbaiki jalan tersebut sembrono dan lalai. Hal ini harus segera sikapi, karena menurutnya dalam dua malam ini lobang yang dibuat oleh pekerja berbentuk petak dengan kedalam berkisar 5-10 cm ini telah menelan korban kecelakaan.
“ Yang borong pekerjaan ini, maunya Cuma uang. Tak terpikir olehnya apa akibat dari tindakan mereka yang tidak memberikan rambu-rambu peringatan, semalam ada motor yang terbalik karena masuk lobang badan jalan itu, kemarin malam juga terjadi hal yang sama. Jadi pemerintah harus menegur oknum yang mengerjakan jalan ini, jangan sampai ada yang mati “ keluh Paimin salah seorang pengusaha ikan di Air Satan.
Pihak PU Kota Lubuklinggau kala dikonfirmasi terkait masalah ini, menjelaskan pekerjaan tersebut bukan milik mereka, namun milik provinsi. Menurut Ibrahim ST, PU Kota Lubuklinggau, hal tersebut memang perlu direspon karena nanti akan menjadi polemic dan masalah.
“ Perbaikan jalan Simpang priok-Tugumulyo itu bukan pekerjaan kami, namun mungkin milik provinsi pada bagian UPTD, “ Jelas Ibrahim melalui ponselnya petang tadi (15/04).
Sedangkan sekrtaris Forum Kontrakto Musi Rawas Lubuklinggau (FKML), Edwar Antoni mengatakan bahwa jika para korban yang mengalami kecelakaan tersebut melaporkan kepihak yang berwajib bisa saja pekerjaan proyek tersebut terkena pidana umum karena telah melakukan kelalaian.
“ sayapikir, jika benar proyek perbaikan jalan tersebut dilakukan secara sembrono dengan tidak memberikan rambu-rambu peringatan kepada pengendara penguna jalan dan berakibat adanya korban tentunya pihak pemilik proyek tersebut telah terindikasi melakukan tindak pidana umum, “ Ujar Edwar.
Menurut Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 359 dan 360 yang intinya kelalaian yang mengakibatkan terjadinya korban baik meninggal atau luka bisa diancam hukuman pidana 5 tahun penjara. (edo*)


0 komentar:
Post a Comment