politiksaman.com-Indralaya/OI (03/04) Kendati para pasangan calon kepala Ogan Ilir yang akan mengikuti pemilukada belum terpilih. Namun, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPUD para pasangan calon kepala daerah tersebut akan dikawal aparat kepolisian.
“Undang-undang yang mengharuskan calon kepala daerah untuk mendapat pengawalan pribadi sejak ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati,” kata ketua KPUD Ogan Ilir Amrah Muslimin, kemarin (25/3).
Penetapan calon kepala daerah sendiri, sambung Amrah, akan dilaksanakan KPUD pada 5 atau 6 April mendatang. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPUD, balon kepala daerah harus sudah ditetapkan paling lambat pada 7 April. KPUD rencananya akan menggelar pleno dengan agenda penetapan balon menjadi calon pada 5 atau 6 April mendatang. “Kita akan musyawarahkan dulu dengan komisioner lainnya untuk menentukan tanggal pasti penetapan calon kepala daerah,”ujar Amrah.
Tanggung jawab pengawalan terhadap calon kepala daerah Ogan Ilir, lanjut Amrah, diserahkan sepenuhnya kepada polres. Sesuai ketentuan, seluruh pasangan calon kepala daerah, apakah itu cabup atau cawabup akan dikawal oleh seorang anggota kepolisian. Masalah siapa yang akan mengawali pasangan calon kepala daerah ditentukan kapolres. Yang pasti pengawal calon kepala daerah akan dilengkapi dengan senjata. “Kewenangan menentukan petugas untuk mengawal cabup dan cawabup ada pada kapolres,”cetusnya.
Masa pengawalan ? Amrah menambahkan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, pasangan calon kepala daerah akan mendapat pengawalan pribadi terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai penetapan calon kepala daerah terpilih. Penetapan calon kepala daerah terpilih baru akan dilakukan KPUD setelah proses hukum yang ditempuh pasangan calon tertentu terhadap calon kepala daerah yang menang selesai. “Biasanya MA akan mengeluarkan putusan terhadap selesainya sengketa pemilukada sesuai waktu yang ditentukan undang-undang,” jelas Amrah.
Gaji anggota yang mengawal? Masalah gaji terhadap anggota kepolisian yang menjadi pengawal pribadi, sambung Amrah, tidak lagi menjadi tanggung jawab KPUD. Sebab KPUD memang tidak menganggarkan gaji petugas yang menjadi pengawal pribadi pasangan calon kepala daerah. “Mungkin gaji tersebut sudah termasuk dalam biaya pengamanan pemilukada yang diberikan pemkab kepada polres,”tungkasnya. (wA)
0 komentar:
Post a Comment