politiksaman.com-Indralaya/OI (01/04),Komisi III DPRD Ogan Ilir siap mengajukan hak angket ke paripurna DPRD OI, terkait dugaan adanya indikasi kerugian negara Rp324,345 Milyar pada proyek pembangunan jalan tahun jamak mengacu perda No.27 tahun 2006.
Sekretaris Komisi III DPRD Ogan Ilir Addinul Ikhsan dari partai Demokrat, mengatakan, dasarnya dari 26 ruas jalan yang dibangun konstruksinya tidak sesuai harapan dan belum juga selesai dibangun. “Ada yang terendam saat banjir dan jembatan yang belum selesai,”ungkapnya di DPRD OI kemarin.
Untuk mengklarifikasinya, lanjut dia, Komisi III sudah melakukan pemanggilan sampai tiga kali akhir Januari lalu kepada dinas PU Bina Marga. “Dalam surat itu kita minta laporan hasil fisik pembangunan, RAB, sampai realisasi pembayaran. Namun pihak dinas PU Bina Marga tidak datang,”ujarnya.
Sehingga, dia meneruskan, atas desakan masyarakat dan dorongan 30 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komisi III memutuskan untuk mengagas hak angket yang saat ini sudah didukung oleh 15 anggota dewan dan 5 fraksi minus fraksi Golkar. “Tolong dipahami persoalan ini terlepas dari Pilkada dan murni untuk menjalankan fungsi legislatife bidang pengawasan,”imbuhnya.
Dia berharap anggota dewan lainnya dapat mendukung hak angket ini saat ke badan perumus (Banmus) dan paripurna, agar dapat menjadi pansus tahun jamak. “Kita ingin semuanya menjadi jelas, sebelum masa perda tahun jamak 2007-2010 berakhir, agar tidak terjadi buruk sangka kepada DPRD oleh masyarakat,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ogan Ilir Iklim Cahya mengatakan, hak angket bukan hak perorangan atau komisi melainkan lembaga DPRD. Sehingga, untuk memprosesnya menjadi pansus memerlukan tahapan, mulai dari persetujuan pimpinan dewan, banmus, sampai paripurna. “Berdasarkan tata tertib paripurna baru dapat dibuka bila dihadiri 3/4 jumlah anggota dewan atau 30 orang dan keputusan menjadi sah bila disetujui 2/3 anggota dewan yang hadir, sehingga sulit dicapai,”ungkapnya.
Selain itu, Iklim menilai hak angket yang akan diajukan ini sangat kental nuasa politiknya, sehingga dia berpendapat sebaiknya ditunda saja sampai selesei Pilkada. “Kalau persoalan kontrak tahun jamak yang selesai waktunya dapat saja kita perpanjang, dan sisa pembayaran jangan dibayarkan dahulu ke kontraktor sebelum semua pekerjaan selesai atau diperbaiki bila ada yang kurang,”ujarnya.
Dia meneruskan, karena pekerjaan ini belum selesai dan habis waktunya dewan dapat meminta dinas PU Bina Marga segera memerintahkan kontraktor, menyelesaikan pekerjaannya yang masih tertunda.
Terpisah, Kepala Dinas PU Bina Marga Ogan Ilir HM Husin Badaruddin melalui Kabid Jalan Muhsin Abdullah membenarkan proyek tahun jamak pembangunan jalan dan jembatan belum selesai pengerjaannya. “Sesuai perjanjian, pekerjaan akan selesai pada Juni mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, pekerjaan tahun jamak tersebut sedang dalam tahap finishing, bukannya pekerjaannya masih jauh dari selesai. “Mengenai pemanggilan yang dilakukan Komisi III DPRD Ogan Ilir terhadap dinas PU Bina Marga, tambah Muhsin, memang ada. Namun hanya sekali panggilan melalui surat yang sampai ke dinas. “Karena sibuk makanya panggilan tersebut belum dipenuhi. Dinas tentu akan memenuhi panggilan Komisi III DPRD,” cetusnya.(wA)
0 komentar:
Post a Comment