
politiksaman.com-Musi Rawas (10/03),Warga desa Karang Dapo I setelah melakukan aksi pematokan lahan yang di klaim masuk wilayah desa mereka, rabu (10/3) langsung menduduki lahan perkebunan sawit PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) yang berada di daerah tersebut.
Ratusan warga sejak pukul 9. 00 WIB mulai menduduki lahan perekbunan tersebut yang memang sudah dipasang patok oleh warga masyarakat sehari sebelumnya,namun aksi yang mereka dengan mendirikan tenda di lahan yang mereka klaim.
“Kami akan terus menduduki lahan yang masuk wilayah desa karang dapo I sebelum ada keputusan pihak menejemen PT DMIL untuk memenuhi tuntutan kami,’ kata A Rahman, tokoh masyarakat juga koordiantor aksi.
Pihaknya meminta pihak PT DMIL mengembalikan lahan yang sudah dikuasai baik berupa ganti rugi lahan maupun akan diberikan lahan Plasma sesuai janji pihak perusahaan saat warga menyerahkan lahan pada awal pembukaan lahan perkebunan sejak puluhan tahun yang lalau.
Sementara itu Camat Karang Dapo, Azhar Ibrahim membenarkan aksi Pendudukan lahan PT DMIL yang dilakukan warga desa Karang dapo I namun aksi tersebut hingga saat ini berlangsung kondusif karena tidak ada penghalangan dari Pihak PT DMIL.
“ Kita menghimbau kepada warga menahan diri agar tidak melakukan perbuatan anarkis sembari menunggu penyelesaian permasalahan yang kini tengah dijembatani oleh Pemkab Musi Rawas,”katanya.
Ditempat terpisah kepala bagian pemerintahan setda Mura, Ali Sadikin menjelaskan penelesaian sengketa lahan tersebut dan direncanakan Rabu (10/3) melalui pembicaraan Bupati Musi Rawas dengan pihak manejemen PT DMIL namun pertemuan itu di tunda karena agenda bupati yang padat.
“Pertemuan penyelesaian sengketa lahan akan dilakukan Kamis (11/3) hari ini dan diharapkan akan mendapatkan solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak,” jelasnya.
Terkait dengan pendudukan lahan yang dilakukan warga desa Karang Dapo I pihaknya menghimbau kepada warga agar tidak melakukan tindakan yang anarkis yang dapat merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan. (TG*)


0 komentar:
Post a Comment