Thursday, March 4, 2010

PT DAL “Main” Sawit di Musi Rawas


politiksaman.com-Musi Rawas (04/03),PT Daya Agro Lestari (DAL) salah satu investor bidang perkebunan sawit akan membuka lahan seluas 9.300 hektare di lima desa di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

"Selain akan membuka lahan perkebunan sawit baru, kami juga akan mendirikan pabrik pengolahan sawit di lima desa dalam Kecamatan Muara Lakitan," kata manager perencanaan PT DAL, Faisal Wahyu, saat melakukan paparan Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA. Andal) di gedung auditotium Pemkab Musi Rawas, kemarin

Dikatakannya, dari ijin lahan yang diperolehan perusahaan tersebut yakni seluas 9.300 hektare yang berlokasi di Desa Sungai Pinang, selain itu pihaknya juga akan membangun perusahaan pengolahan buah sawit dengan kapasitas produksi 30 ton perjam. Dalam pelaksanaannya PT DAL akan menerapkan pola kemitraan 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen masyarakat, dengan pengelolaan 100 persen oleh pihak PT DAL.

Lokasi perkebunan itu sendiri akan berada di daerah aliran sungai (Das) dan sub-das Musi, yang saat ini dalam proses pembebasan lahan serta pengurusan ijin usaha dari pemkab daerah itu. Dengan ijin arahan operasional berdasarkan surat keputusana Gubernur Sumsel No.593/998/I/2008, tanggal 29 September 2008. Kemudian berdasarkan SK bupati Musi Rawas No.82/KPTS/BPM-PTP/2009, tanggal 27 oktober 2009, tentang pemberian ijin lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit PT DAL.

Untuk mendukung terlaksanya rencana investasi di daerah itu kata dia, pihak PT DAL nantinya akan menerapkan prinsip usaha berdasarkan 3-P yaitu Provit, People dan Planet, dengan pengertian kemampuan usaha dan permodalan, keterlibatan masyarakat sekitar lokasi usaha perkebunan serta upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Sementara itu asisten ekonomi dan pembangunan (Ekbang) Pemkab Musi Rawas, Raidusyahri, dalam kesempatan itu menyambut baik niat dari investor untuk berinvestasi di Kabupaten Musi Rawas. Untuk itu dia mengingatkan, kalangan investor yang akan menanamkan usahanya di daerah itu wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan diantaranya harus memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu pihak perusahaan juga diwajibkan untuk menjaga infrastruktur milik pemerintah, sehingga untuk jalan operasional perusahaan harus memiliki jalan sendiri, serta melibatkan masyarakat sekitar lokasi usaha dan terpenting komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Kabupaten Musi Rawas menbuka akses yang luas bagi investor untuk berinvestasi, akan tetapi tentu harus sesuai dengan aturan dan persyaratan yang sudah ditentukan,” tandasnya. (TG*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago