politiksaman-OKI/Kayuagung (25/03),Pemerintah akan memperketat menerapkan pajak penerangan lampu jalan sebagai pemasukan target PAD Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Hal ini terungkap saat Public Hearing (PH) tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak penerangan jalan yang digelar di Aula Rumah Makan Hikmah II Jalan Lintas Timur (Jalintim) OKI.
Kamis (25/0) 3Public Hearing Ini Di Hadiri Oleh Kabag Hokum Pemkab Oki Perwakilan Dari Pln Ranting Kayuagung, Perwakilan Kantor Wilayah Hukum Dan Ham Sumatera Selatan, KADIN, LSM TRAP serta beberapa unsur tokoh masyarakat
" masyarakat sebagai konsumen mau atau tidak mau harus menerima pajak pungutan penerangan jalan hal ini juga disertai dengan pelayanan memuaskan serta menguntungkan ini terungkap salah satu anggota peserta public hearing yang bernama “Abdul Hamid Baki SH, " ujarnya
Ia juga menambahkan kiranya besarnya pajak penerangan jalan dapat dipertimbangkan supaya tidak membebankan masyarakat selaku konsumen.
sementara Kabag Hukum Sekretariat Daerah OKI Drs Ridwan SH MH mengatakan,
" diadakan public hearing guna mencari masukan terhadap perumusan rancangan perda tentang pajak penerangan jalan sebelum dibahas di DPRD nanti dan juga hal tersebut guna mendongkrak meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Di sector pajak penerangan jalan,” kata Ridwan. (Ps)
0 komentar:
Post a Comment