poltiksaman.com-Lubuklinggau (26/03), kamis (25/03 Raperda tentang penggantian biaya cetak KTP dan Catatan Sipil telah rampung dibahas, sedangkan Draf Raperda pengolaan Air Tanah sedang dalam pembahasan oleh Pansus I DPRD Kota Lubuklinggau.
Menurut Ketua Pansus I Raden Syalendra, SE, antara eksutif dan DPRD Kota Lubuklinggau telah menyepakati bahwa ada pemisahan pembahasan tentang Retribusi dan Pengaturan. Sedangkan beberapa waktu lalu dalam draf yang diajukan eksekutif hal itu disatukan.
" Dalam perjalannya pembahasan Raperda ini agar lebih efektif, maka kami bersama eksekutif bersepakat untuk memisahkan Hal tersebut menjadi 2 Raperda yaitu. Raperda restribusi dan Pengaturan " Ujar Raden.
Dengan demikian Raperda ini menjadi dua item pembahasan yaitu tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil dan yang kedua tentang retribusi pergantian biaya cetak KPT dan Akta pencatatan sipil.
Menurut Ketua Fraksi Kebersamaan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang seklaigus menjadi ketua Pansus I ini mengatakan hal ini nantinya akan ditindak lanjuti didalam Banmus untuk segera diparipurnakan dalam waktu dekat.
Sedangkan Usulan Raperda lainnya yang dibahas oleh pansus I ini mengenai Pengolaan Ait Tanah masih pada tahap pembahasan Draf dan masih menunggu eksekutif untuk segera mengajukan draf usulan raperda tentang restribusi pengolaan Air Tanah ini.
" Raperda pengolaan Air Tanah baru pada tahapan pembahasan Raperda tentang pengaturan, sementara raperda tentang Retribusi saya minta agar eksekutif segera menyampaikan ke Pansus I dalam waktu dekat ini, " pintanya.
Acuan dalam penentuan raperda restibusi ini adalah UU Nomor 28 tahun 2009 dan setiap pembuatan raperda restribusi disemua daerah tak boleh bertentangan dengan acuan ini. Dan pemisahan pembahasan antara pengaturan dan restribusi ini adalah sejarah baru di DPRD Kota Lubuklinggau karena baru pertama kalinya ada pemisahan, selama ini pembahasan Raperda tentang pengaturan dan restribusi disatukan, hingga kadang menjadi rancu tentang pengartian dan mamfaatnya. (Edo*)
0 komentar:
Post a Comment