politiksaman.com-Musi Rawas(12/03), Tahapan Pilkada Musi Rawas telah masukpada tahapan cek kesehatan Balon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas, sayangnya tahapan demi tahapan Pilkada Musi Rawas tanpa ada pengawas alias tak ada Panwaslu yang mengawasi tahapan tersebut.
Keberangkatan Komisi I, KPU, Assiten I dan Kakankesbanglimaspol ternyata tak banyak memberikan kejelasan tentang nasib panwaslu Musi Rawas. Hal ini terbukti dengan adanya beda pendapat dari Komisi I dan Kpu dalam hal penetapan panwaslu ini.
Komisi I melalui ketuanya Alamsyah A Manan, mengatakan bahwaSEB (surat Edaran Bersama) KPU itu amat rentan dan sulit dijadikan dasar hukum. Meski KPU Musi Rawas telah benar menjalankan penjaringan sesuai amanat UUno 22 Tahun 2007.
Alamsyah juga menambahkan bahwa pada revisi UU No. 32 tahun 2004menjadi UU Nomor 12 tahun 2008 juga menjelaskan bahwa jika telah ada Panwaslu maka, DPRD tidak memiliki wewenang untuk melakukan pit and propertest Panwas.
Sedangkan Devisi hukum KPU Musi Rawas,Kenny mengatakan bahwa acuan mereka tetap pada arahan KPU Pusat yang mengarahkan tetap mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2007. Kenny mengatakan bahwa tugas KPU Musi Rawas telah selesai.
" Tugas kami seperti yang diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang tata cara penjaringan Panwaslu telah selesai dan kami telah merekomendasikan enam namauntuk di godok DPRD, jadi silahkan DPRD mau diapakan tahapan berikutnya," Ungkap Kenny.
Sedangkan Alamsyah A Manan, juga mengatakan hasil dengar pendapat mereka dengan Kesbangpolinmas pusat memberikan solusi agar dapat mengunakan jalan tengah dengan merekomendasikan Panwaslu yang di telah dilantik Bawaslu.
" Kita masih mengkaji lebih jauh hasil kita dari jakarta beberapa hari ini, salah masih melihat mana produk hukum yang akan digunakan. Namun bila mengacu pada diskusi dengan Kesbangpolinmas pusat dapat saja Panwaslu yang dilantik oleh Bawaslu yang kita pakai. Namun anggaran yang mereka gunakan lewat dana Hibah tidak bisa dicairkan semua, namun bertahap," jelas Alamsyah ketika dikonfirmasi dikediamannya.
Alasan ini diutarakan Alamsyah karena sembari menunggu adanya kejelasan tentang mekanismenya, namun tahapan pilkada tetap berlangsung.
Tentu saja dengan bedanya persepsi ini,semoga ada jalan yang lebih baik dengan menjadikan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Musi Rawas yang sedang berlangsung ini menjadi sebuah pertimbangan. Karena jika berlarut-larut akan menjadi polemik baru di Musi Rawas ini. (edo*)
0 komentar:
Post a Comment