Politiksaman.com-Musi Rawas (03/02), PT. Indo Consul yang beberapa waktu lalu mencuat kepermukaan karena terindikasi tidak memiliki izin kian menjadi sorotan DPRD Kab. Musi Rawas. Perusahaan perkebunan sawit ini dikait-kaitkan dengan PT. Lonsum sebagai modus baru PT. Lonsum untuk meluaskan lahan garapan dan HGU mereka, dengan jalan membeli lahan-lahan plasma yang bermasalah dengan PT. Lonsum yang dikordinir oleh Koperasi dan kemudian dibeli oleh PT. Indo Consul.
I Wayan Kocap salah satu anggota Komisi II dari Partai PAN menuturkan bahwa hal ini telah masuk dalam pembahasan Komisi I dan Komisi II DPRD Kab. Musi Rawas. Hal ini juga sudah dikordinasikan dengan pihak perizinan (BPMDPT) bapak Saiful Ibna, dan menurut politisi PAN ini pihak Badan Penanaman Modal dan Perizinan menemukan perusahaan perkebunan ini benar-benar tidak memiliki Izin.
Bukan hanya itu saja, menurut politisi ini pihak Komisi I dan II akan berkonrdinasi dengan pihak perizinan, Dinas perkebunan dan Hukum akan membuar tim bersama untuk melalukan interarisir permasalahan dan melakukan investigasi kelapangan.
“ Jika kita mengacu pada UU No. 18 tahun 2001 tentang perkebunan pasal 64, tindakan PT. Indo Consul ini ada unsure pidananya. “ Ungkap I Wayan Kocap.
Selain itu Komisi I dan II juga akan mengkaji UU No 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria yang terkadung bagaimana syarat berdirinya dan pengunaan lahan masyarakat dan Negara serta sangsi yang akan diambil menurut amanat UU ini, dan DPRD Kab. Musi Rawas akan merekomendasikan hal ini, jika ditemukan dilapangan bertentangan dan melanggar UU Agraria.
edo
0 komentar:
Post a Comment