politiksaman.com-Lubuklinggau (26/01) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap termohon Kapolres Musi Rawas AKBP Herry Nixxon Cq Kasat Rekrim Polres Mura AKP Maruly Pardede kepada A Samuar selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Kelas IB Lubukulinggau atas dugaan tidak sahnya penangkapan dan penahanan Firmansyah bin Lakoni warga Desa Kerapat Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas oleh Polres Mura selaku penyidik atas sangkaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar pasal 335 KUHP sesuai laporan polisi nomor : LP/B-223/XI/2009,Res Mura, tanggal 6 November 2009 lalu.
Denny Andrianus, SH dan DR Arief Sugiarto, SH, MH selaku kuasa hukum Firmansyah mengungkapkan, penangkapan oleh pihak Polres Mura kepada kliennya pada 11 November 2009 lalu tanpa adanya surat penangkapan dan atau surat panggilan sebagai saksi atau tersangka.
Ironisnya, surat perintah penangkapan tersebut baru di keluarkan keesokan harinya (12/12), padahal kliennya tidak dalam kondisi tertangkap tangan dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Desember 2009 hingga saat ini.
"Selain itu termohon juga tidak memberikan surat tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga pemohon sebagaimana diharuskan oeh Pasal 18 ayat (3) KUHP, sehingga tindakan penahanan tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang oleh termohon dan bertentangan dengan hak azasi manusia (HAM)," terangnya.
Kepada hakim Denny menjelaskan, permasalahan tersebut berawal sekitar bulan November 2009 lalu, kala itu LSM RATU yang diketuai saudara Hardi datang ke PT Surya Agro Persada (SAP) ingin menanyakan permasalahan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT SAP. Saat itu LSM RATU diberikan penjelasan mengenai hal itu oleh saudara Piter dan Andi. selanjutnya terjadilah perdebatan diantara kedua belah pihak, untuk menguatkan dalilnya PT SAP mengeluarkan surat izin buka lahan yang telah di setujui oleh pihak-pihak terkait dan foto-foto sebelum dan sesudah membuka lahan,
Setelah perdebatan panjang tersebut, Firmansyah selaku tokoh masyarakat sekitar datang dan ingin mengetahui duduk permasalahannya, namun dijawab oleh LSM RATU "itu bukan urusan kau". Mendengar perkataan tersebut, Firmansyah selaku tokoh masyarakat merasa terhina dan marah serta mengakibatkan terjadinya perdebatan panjang dan saling mempertahankan argumentasinya masing-masing.
Karena tidak ditemukan titik temu dan dikhawatirkan bakal terjadi keributan antara masyarakat sekitar dan LSM RATU maka anggota Polsek Rawas Ilir yang diwakili bapak Burwanto dan Iskandar serta Kepala Desa pauh mendamaikan kedua belah pihak di Base Camp PT SAP dan setelah itu kedua belah pihak membubarkan diri.
"Kemudian pada tanggal 11 November 2009 saudara Firmansyah ditangkap oleh pihak Polres Mura atas laporan saudara Hardi atas sangkaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar pasal 335 KUHP," urainya.
Dia kemudian mempertanyakan, apakah tindakan penangkapan pemohon oleh termohon atas dasar order dari siapa dan untuk kepentingan siapa, karena tindakan pemohon (Firmansyah) yang ingin mendamaikan keributan antara LSM RATU dan PT SAP dinilainya bukan merupakan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.
"Perbedaan pendapat atau selisih pendapat asalkan tidak menjurus pada tindak pidana sangatah wajar di zaman reformasi. apalagi Negara Indonesia sangat menjungjung tinggi kebebasan demokrasi dalam mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945," katanya menjelaskan.
Untuk itu pihaknya selaku pemohon, memohon kepada pengadilan agar hakim berkenan membebaskan termohon dari tahanan dan menyatakan penangkapan pemohon tanpa surat perintah adalah tidak sah dan batal demi hukum. Merintahkan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyeledikikan (SP3), merehabilitasi nama baik pemohon, mengumumkan putusan ini dalam semua media cetak dan elektronik lokal maupun nasional.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mura AKP Maruly Pardede sebelum memberikan jawaban kepada pemohon dirinya mengajukan keberatan atas legal standing yang dilakukan pemohon lantaran surat kuasa yang dijadikan dasar permohonan tidak sah.
"Dalam surat kuasa tersebut disebutkan jika surat tersebut ditandatangani di Jakarta 8 Januari 2010, padahal tersangka Firmansyah sejak ditahan tanggal 11 Desember 2009 masih berada dalam tahanan polres Mura dan di titipkan di rutan Lubuklinggau. untuk itu kami menilai telah terjadi kebihongan terhadap surat kuasa tersebut serta bertentangan dengan fungsi advokad," ungkap Maruli kepada hakim.
Dalam jawabannya, Maruly menyatakan pihaknya menolak seluruh dalil pemohon. Polres Mura juga menurut dia tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Firmansyah pada tanggal 11 November 2009 selaikan pada tanggal 11 Desember 2009. dalam penangkapan tersebut, termohon telah menggunakan surat penangkapan yang diperlihatkan dan ditandatangani sendiri oleh Firmansyah selaku tersangka.
"Sebelum melakukan penangkapan, kita juga teah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi. dengan bukti permulaan yang cukup tersebut, termohon kemudian melakukan penangkapan atas dugaan keras melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti diatur dalam pasl 335 KUHP,” kata Maruly.
Setelah mendengarkan penjelaskan kedua belah pihak, Hakim A Samuar menawarkan kepada keduanya agar sebelum kasus ini dilanjutkan kiranya dapat ditempuh jalan damai, nemun keduanya tetap pada pendiriannya.
YO
Edo
0 komentar:
Post a Comment