politiksaman.com-Musi Rawas (23/06), Setelah mendengarkan keterangan berbagai saksi dalam sidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilukada Kabupaten Mura yang diajukan pemohon HM Isa Sigit dan Agung Yubi Utama (MISI-AGUNG), Kemarin (Selasa, 22/6), pemohon dan termohon menyampaikan bukti tambahan, serta kesimpulan akhir kepada majelis hakim Mahkama Konstitusi (MK) yang memimpin persidangan.
Ketua KPU Kabupaten Mura, Efriyansyah selaku termohon, melalui Divisi Hukum KPU Kabupaten Mura, Kenny, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan serta kesimpulan akhir kepada majelis hakim sekitar pukul 16.00 WIB.
“Berdasarkan fakta di persidangan, saksi pemohon tidak pernah menyebutkan selisih suara yang benar seperti yang mereka permasalahkan. Kemudian, menurut hemat kami, gugatan pemohon tidak sesuai dengan Peraturan MK Nomor 15 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 6 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Untuk itu, kami mohon pada majelis hakim untuk menerima eksepsi pihak termohon,” jelas Kenny kepada wartawan koran ini, tadi malam.
Adapun bukti tambahan yang disampaikan KPU Kabupaten Mura yakni model DA KWK dari 21 kecamatan di Kabupaten Mura, model C, soft copy (BPHP) yang diberikan kepada saksi pasangan calon. Mengenai kesimpulan akhir, KPU Kabupaten Mura mempertanyakan selisih hasil suara yang dipermasalahkan oleh pihak pemohon.
Dijelaskan Kenny, berdasarkan Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 Pasal 4 menyatakan objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon yang mempengaruhi yakni huruf a penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau huruf b terpilihnya pasangan calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kemudian Pasal 6 ayat (2) permohonan sekurang-kurangnya memuat huruf b uraian yang jelas mengenai 1. kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon, 2. permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh termohon, dan 3. permintaan/petitum untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
“Unsur-unsur inilah yang menjadi kesimpulan akhir KPU Kabupaten Mura. Kendati demikian, kami tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim. Yang insyaallah, kalau tidak ada aral melintang putusan akan dibacakan, Kamis (1/7) mendatang,” ungkap Kenny.
Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan MISI-AGUNG, Abdullah Syarief mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan berkas kesimpulan pada pukul 16.56 Wib pada hari itu (22/06), dalam kesimpulannya tersebut pihaknya menyampaikan point-point yang jelas dan tak bisa dibantah oleh pihak KPUD Musi Rawas.
" point yang kita muat dikesimpulan kita yaitu tentang kacaunya tempat penetapan pemilih yang mengakibatkan banyaknya pemilih kebingungan untuk mencoblos, kedua pelaksanaan Pilkada tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik itu peraturan pemerintah, UU hingga peraturan yang dibuat KPU sendiri. Ketiga, permasalahan DPT yang tidak ditetapkan tidak sesuai dengan peraturan yang ada dimana dijelaskan bahwa DPT harus ditetapkan 45 hari atau paling lambat satu bulan pelaksanaan pilkada, Namun KPUD Musi Rawas menetapkan DPT 22 hari menjelang pelaksaan pencoblosan.keeempat, adanya money politik yang kita kuatkan lewat rekaman video, kelima masalah adanya pengaturan secarqa sistemik untuk memenangkan kandidat nomor dua oleh KPUD Musi Rawas. Nanti akan kita kabarkan secara luas siapa orangnya yang bermain di KPUD Musi Rawas, " Jelas Syarief.
ia juga menambahkan bahwa kejanggalan dan pengauran tersebut terlihat di rendahnya tingkat golput di basis nomor urut dua yaitu Mura Selatan, meliputi Muara kelingi, Lakitan dan sebagainya. Sedangkan di daerah Muratara yang merupakan basis Misi Agung tingkat Golput mencapai 40-50 %. Masalah ini juga dijelaskan dengan pernyataan KPUD yang mengatakan telah memberikan soft copy DPT, namun hal itu dibantah pihaknya.
" Jika KPUD mengatakan bahwa mereka memberikan salinan atau Soft copy DPT tolong tunjukan berita acaranya, dan saya yakin mereka tak punya. " tegasnya.
Terpisah Indara Cahya yang juga pengacara tim MISI-AGUNG menambahkan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan gugatan PHPU terhadap KPU Kabupaten Mura. Beberapa bukti tersebut diantaranya, video rekaman dugaan money politics, DPT yang kacau serta formulir C1.
”Hampir disemua kecamatan terjadi perselisihan. C1 ini ada yang tidak ditandatangani ada yang jumlahnya kurang. Semua bukti sudah kami serahkan ” ucapmya.
Ditambahkan Indra, pihaknya mempersoalkan jadwal rekapitulasi pada tingkat PPK yang hareus dilaksanakan pada malam hari setelah pencoblosan.
”Sementara ketentuannya diberikan waktu tujuh hari. Pertama mereka membantah, tapi kami memiliki bukti undangan yang dibuat pengurus kecamatan tertanggal 29 Mei untuk rapat pada 5 Juni. Jadi dari sini sudah kelihatan ada rekayasa sejak semula. Jadi kami berpendapat pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Mura kemarin tidak mencerminkan demokrasi, tidak profesional dan tidak menurut aturan hukum serta adanya keterlibatan aparatur negara yang membuat KPU tidak independen. Kami menita agar dilaksanakn Pemilukada ulang disetiap kecamatan,” tegasnya.
Sementara itu pihak pasangan nomor urut 2, Ridwan Mukti-Hendra Gunawan dikabarkan memberikan kesimpulannya lebih awal 30 menit dari Tim Misi Agung melalui kuasa hukumnya Bambang W. (Tim)
0 komentar:
Post a Comment