MUSIRAWAS: Selama 2010 hingga 2011 sejak adanya nota kesepahaman pemerintahan Kabupaten Musirawas, Sumateraselatan dengan perusahaan Minyak PT Serelaya Merangin Dua (SRMD) perusahaan tersebut setor dana konpensasi pengunaan jalan daerah ke Kas negara mencapai Rp. 8.535.000.000 hingga akhir tahun 2011.
Hal ini disampaikan oleh kepala dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kabupaten Musi Rawas H. Gotri Suyanto, sebelumnya perusahaan tersebut pada perjanjian awal bulan september 2010 hanya menyetor konpensasi pengunaan jalan daerah sebesar Rp. 250.000.000/perbulan. Namun setelah diperbarui maka ditahun 2011 lalu konpensasi perusahaan tersebut dihitung berdasarkan jumlah banyaknya minyak yang diangkut PT SRMD setiap bulannya. Dan setoran terbesar terjadi pada tanggal 22 september 2011 yang mencapai RP.802.000.000,-
“ Jumlah dana yang disetorkan PT SRMD ke kas negara rata-rata perbulanya mencapai RP. 600 juta selama 14 kali penyetoran, Sedangkan untuk setoran kontribusi bulan Oktober dan Nopember dicatat secara akumulasi dibulan September dengan jumlah RP. 313.000.000,- setoran tersebut digunakan untuk melakukan perbaikan dan perawatan jalan yang dilewati oleh PT SRMD, “ Ujar Gotri Senin (30/1/2012).
Ditambahkanya untuk mengetahui jumlah kubikasi barel minyak yang diangkut oleh PT SRMD di catat oleh pihak perusahaan tersebut yang disetorkan ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Musirawas.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Musirawas, Ari Narsa JS membenarkan jumlah setoran PT SRMD ke pemkab musirawas selama adanya perjanjian konpensasi dana yang setorkan mencapai RP. Rp. 8.535.000.000,-
“ Dana konpensasi yang di setor oleh PT SRMD selama durasi 2010 hingga 2011 cukup besar, dan yang merekap adalah DPPKAD, “ Tegasnya.
Dilain pihak Ketua Komisi I DPRD, Al Imron Harun dari partai Gerindra meminta pemerintah daerah transparans tentang realisasi pengunaan setoran kontribusi PT SRMD tersebut, dan mereka meminta agar dinas terkait dapat memberikan informasi yang lebih detil terkait setoran tersebut.
“ Hingga saat kita belum menerima detil pengunaan setoran dana kontribusi yang di berikan oleh PT SRMD tersebut, bahkan kita juga masih meraba-raba apa daar payung hukum konpensasi tersebut. Sebab setahu kami bagi hasil migas itu diatur oleh pusat, “ Paparnya. (edosaman)